Berbagi Informasi, Cara, Tips dan Kiat

Kamis, 27 Januari 2011

Manajemen Keperawatan

Manajemen keperawatan adalah proses pelaksanaan pelayanan ke-perawat-an melalui upaya staf keperawatan untuk memberikan asuhan pelayanan ke-perawat-an, pengobatan dan rasa aman bagi pasien, keluarga dan masyarakat. Jadi manajemen keperawatan adalah tugas yang harus dilaksanakan oleh pengelola keperawatan untuk merencanakan, mengorganisasi, mengarahkan serta mengawasi sumber-sumber yang ada dalam paradigma keperawatan, meliputi manusia, perawat, keperawatan, kesehatan dan lingkungan (Gillies, 1994).
Proses manajemen pelayanan ke-perawat-an sejalan dengan proses keperawatan sebagai satu metode pelaksanaan asuhan keperawatan secara profesional sehingga diharapkan keduanya dapat saling menopang. Sebagaimana manajemen asuhan keperawatan (proses keperawatan), dalam manajemen keperawatan terdiri dari: pengumpulan data, identifikasi masalah, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi hasil (Nursalam, 2002).

Manajemen keperawatan: manajemen keperawatan download, perencanaan manajemen keperawatan, materi manajemen keperawatan, manajemen keperawatan rumah sakit, manajemen keperawatan, sistem informasi manajemen keperawatan, proses manajemen keperawatan, artikel manajemen keperawatan, jurnal manajemen keperawatan, laporan manajemen keperawatan, judul skripsi manajemen keperawatan, skripsi manajemen keperawatan, konsep manajemen keperawatan, makalah manajemen keperawatan, pengertian manajemen keperawatan, komunikasi dalam manajemen keperawatan, motivasi dalam manajemen keperawatan

Sabtu, 18 Desember 2010

KEMBALIKAN RUU KEPERAWATAN DALAM PROGLESNAS 2011

Term Of Reference

Pelayanan perawat adalah salah satu pelayanan yang menjadi ujung tombak pembangunan kesehatan di Indonesia. Perawat sebagai tenaga kesehatan dengan proporsi terbesar (60%) dan berada di garis terdepan dalam pemberian pelayanan kesehatan yaitu pelayanan asuhan keperawatan selama 24 jam secara terus menerus memberikan pelayanan kepada masyarakat di setiap sudut pelosok negeri ini. Namun keikhlasan perawat dalam mengabdikan diri pada bangsa ternyata belum juga dipandang penting oleh pemerintah. Buktinya, sampai hari ini pemerintah tidak menunjukkan itikad baik untuk memberi perlindungan hukum pada profesi perawat.
Perjuangan panjang perawat Indonesia untuk mendapatkan payung hukum lewat UU Keperawatan sebagaimana lazimnya negara lain terkesan terus dihambat. Bagaimana tidak? Pada awalnya RUU Keperawatan sudah menjadi prioritas no. urut 160 dalam Proglegnas 2004, no. urut 26 pada Proglegnas 2009 dan akhirnya menjadi inisiatif DPR menjadi no. urut 18 tahun 2010. Tapi yang mengejutkan, setelah sekalipun menjadi inisiatif DPR ternyata kebiasaan melenyapkan sesuatu yang sudah disepakati terjadi di DPR pada Sidang Paripurna 12 Oktober 2010 yang semena-mena menunda usulan Baleg: justru memasukkan RUU NAKES yang bak siluman menggantikan RUU Keperawatan yang sudah diinisiasi selama ini oleh DPR. Akhirnya, RUU Tenaga Kesehatan menggusur RUU Keperawatan. Sampai hari ini, RUU Keperawatan masih didepak dari Baleg. Kenapa bisa terjadi? Apa sebenarnya alasan serta keinginan DPR dan pemerintah belum juga menggolkan RUU Keperawatan?. Belum cukupkah negara kita menjadi negara sisa bersanding dengan Laos dan Timor Leste (apa iya dua ini aja atau Vietnam masih, terus timor leste perlu disebut?) yang belum punya UU Keperawatan (Nurses Act )? Bukankah kewajiban yuridis negara menyediakan pengaturan yang kuat untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat dengan profesionalitas dan akuntabilitas perawat? Sudah sepatutnya negara membuat pengaturan yang kuat untuk melindungi masyarakat dari pelayanan perawat yang buruk dan tidak bertanggung jawab, yang sekaligus melindungi para pemberi pelayanan pada masyakat dengan tidak terbatas pada kondisi geografi dan strata sosial ekonomi serta berada pada semua seting pelayanan kesehatan. Namun disisi lain, tidak ada pengaturan yang kuat untuk menjamin kompetensi dan kualitas asuhan yang diberikan dan perlindungan dalam melayani masyarakat selama ini.
Mungkinkah negara ini perlu menunggu korban-korban perawat lainnya masuk ke sel penjara layaknya kasus Misran yang pernah hangat hingga dibawa ke Mahkamah Konstitusi bulan Mei 2010 lalu? Kasus Perawat Misran di Kalimantan Timur adalah fakta tak terbantahkan betapa akan terancamnya pelayanan kesehatan pada daerah-daerah terpencil bila perawat selalui dihantui oleh resiko masalah hukum karena tidak ada pengaturan UU untuk perawat tersendiri. Kerap terjadi situasi darurat di daerah-daerah di mana tidak terdapat dokter dan proses rujukan pasien ke rumah sakit karena terkendala faktor geografis, biaya, jarak, dan ketersediaan sarana transportasi, tenaga keperawatan terpaksa dituntut bak buah simalakama karena harus memberikan obat-obat yang termasuk daftar G untuk menyelamatkan pasien. Padahal, UU Kesehatan tak membolehkannya, tapi disisi lain,bila membiarkan pasien terlantar perawat pun terjerat hukum.
Sampai kemarin, kami perawat Indonesia sudah cukup bersabar…tapi hari ini, demi masyarakat yang selalu menjadi penguat perawat dalam menjalankan pengabdian tulusnya dan demi rekan sejawat yang ikhlas mengabdi di persada negeri selama ini, kami menuntut pemerintah dan DPR untuk mengembalikan RUU Keperawatan dalam proglegnas 2011 dan menyerukan seluruh perawat Indonesia untuk bergerak mengantarkan kembali RUU Keperawatan.

PRESS RELEASE: JANGAN ADA PERMAINAN LAGI, KEMBALIKAN RUU KEPERAWATAN DALAM PROGLESNAS 2011

Jakarta, 2 Nopember 2010, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyatakan kekecewaan yang sangat dalam terhadap sikap yang ditunjukkan oleh DPR dan Pemerintah yang sampai hari ini tidak menunjukkan dukungan terhadap hadirnya RUU Keperawatan di negri ini. Kami menyatakan sikap sebagai berikut:
  1. Mendesak DPR bersama Pemerintah untuk mengembalikan RUU Keperawatan dalam Prolegnas 2011
  2. Menolak jika RUU Keperawatan digeser dalam RUU Tenaga Kesehatan . Keberadaan RUU Nakes inisiasi pemerintah yang ‘muncul bak siluman’ pada rapat paripurna Oktober lalu menunjukkan ketidakadilan pada profesi perawat yang padahal selama ini menjadi ujung tombak pemerintah dalam melayani masyarakat
  3. DPR dan Pemerintah sepatutnya meminta maaf pada seluruh perawat Indonesia atas sikap yang tidak adil dan terkesan tidak melindungi perawat. Lebih khusus terkait dengan kasus Misran lalu, yaitu perawat yang bertugas di daerah terpencil dimana tidak ada tenaga dokter dan apoteker sehingga memaksa perawat untuk melakukan tindakan diluar wewenang seperti dalam pemberian obat demi keselamatan pasien. Jangan sampai korban nyawa dari masyarakat kita sebagaimana yang telah terjadi di Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur tak menjadi suatu harga dan terabaikan begitu saja.
  4. Negara seharusnya berterima kasih terhadap kesediaan para tenaga perawat untuk mau mengabdikan diri membantu masyarakat di daerah terpencil, terdalam dan kepulauan sesuai dengan program yang dibuat sendiri oleh pemerintah, bahkan dalam kondisi tertentu melakukan pekerjaan yang bukan wewenangnya dimana tenaga kesehatan lain tidak tersedia dan bersedia.
  5. DPR seharusnya berkonsentrasi untuk membahas justru substansi RUU Keperawatan dan segera mensahkannya menjadi UU Keperawatan, mengingat perawat adalah profesi mandiri yang memerlukan kepastian hukum dalam menjalankan praktik profesinya serta untuk memberikan jaminan kepada masyarakat agar mendapatkan pelayanan sesuai standar praktik sebagaimana negara lain yang telah mempunyai Nurses Act.
  6. Sikap perawat Indonesia terhadap RUU Nakes adalah sangat mendukung selama mengatur hal-hal umum terkait tenaga kesehatan di Indonesia namun untuk hal terkait pengaturan profesi perawat harus diatur dengan sebuah regulasi yang kuat yaitu UU Keperawatan yang secara akademik dan politik mendapat dukungan dari berbagai pihak sehingga diprioritaskan di tahun 2010.
  7. Kami menyerukan kepada seluruh perawat Indonesia untuk tetap memberikan pelayanan asuhan keperawatan kepada masyarakat sesuai dengan discipline ilmu dan kode etik profesi, namun bila RUU Keperawatan tetap tidak menjadi Prioritas maka kami akan melakukan MOGOK NASIONAL dalam pelayanan Kesehatan.
Semoga pengabdian perawat selama ini tidak membuat DPR dan pemerintah lupa akan perlindungan hukum terhadap ujung tombak pelayanan kesehatan di negeri ini. Atau Semoga pengabdian perawat selama ini tidak dikhianati oleh penyelenggara negara. Hormat dan terimakasih kami sampaikan pada rekan sejawat di seluruh pelosok Indonesia yang telah bersedia dan bekerja tanpa pamrih selama ini. Kepada seluruh rakyat Indonesia, terimakasih atas dukungan yang diberikan selama ini. Kami akan tetap dan selalu berusaha memberikan upaya terbaik untuk membangun negara.

Contact Person : Harif Fadhillah, Ketua Satgas RUU Keperawatan PPNI 08161435752

Sumber: http://www.facebook.com/note.php?note_id=394450648025#!/note.php?note_id=487756276584

Rabu, 15 Desember 2010

Perawat Harus Memiliki SIPP, SIP dan SIK

Seluruh tenaga kesehatan seperti bidan, perawat, apoteker, sanitarian, ahli gizi, analis laboratorium, dan petugas Kesehatan Masyarakat (Kesmas) wajib memiliki izin praktik atau Surat Tanda Registrasi (STR). "Bila selama ini hanya dokter dan dokter gigi yang wajib punya izin praktik, tahun 2011 seluruh tenaga kesehatan strategis seperti bidan dan perawat harus punya STR," ujar Kepala Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri PPSDM Kesehatan Meinarwati. Demikian juga dengan perawat, yang harus mempunyai SIPP (Surat Izin Praktik Perawat), SIP  (Surat Izin Perawat) dan SIK (Surat Izin Kerja) dalam memberikan pelayanan perawat / keperawatan.

Belum adanya kewajiban registrasi bagi tenaga kesehatan tersebut menyebabkan kualitas pelayanan dan kompetensi keahlian tenaga kesehatan tidak merata di seluruh daerah. Dengan banyaknya sekolah perawat dan sekolah bidan, maka perkembangan model asuhan keperawatan dan model asuhan kebidanan menjadi bervariasi. Sementara tidak semua sekolah sudah terakreditasi dengan baik. Maka dengan adanya keharusan memiliki SIPP, SIP dan SIK maka akan memaksa sekolah tenaga kesehatan meningkatkan mutu sehingga kompetensi lulusan meningkat dan dapat menyumbangkan tenaga kesehatan berkualitas dalam membangun pelayanan kesehatan yang optimal.

Peningkatan kompetensi tenaga kesehatan tersebut diharapkan melindungi masyarakat atas tindakan tenaga kesehatan serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat. "Dengan kompetensi tenaga kesehatan yang standar, tidak akan ada lagi yang meragukan kualitas tenaga kesehatan berlisensi asal Papua yang bekerja di Jawa atau Sumatera," terangnya.

Dengan kewajiban tersebut, alumni sekolah kesehatan tidak dapat langsung bekerja atau membuka praktik, namun harus mengikuti uji kompetensi dan teregistrasi untuk mendapat STR dan lisensi berupa Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Izin Kerja (SIK).

Selain menuntaskan UU Kesehatan, pekerjaan Rumah (PR) lain yang juga masih tersendat di DPR adalah RUU Keperawatan yang memancing polemik. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sempat meminta agar RUU Keperawatan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011. Bila tuntutan itu tidak disahuti, maka perawat akan melakukan mogok nasional. Sementara pelayanan perawat sangat dibutuhkan oleh pasien dalam 24 jam.

Ketua Satgas RUU Keperawatan PPNI, Harif Fadillah mengatakan bahwa pihaknya menolak keras wacana yang beredar tentang upaya menggeser RUU Keperawatan menjadi RUU Tenaga Kesehatan. Menurutnya, keberadaan RUU Tenaga Kesehatan merupakan inisiatif pemerintah yang muncul pada Rapat Paripurna DPR, Oktober lalu.

Upaya itu dinilai menunjukkan ketidakadilan pada profesi perawat, yang menjadi ujung tombak pemerintah dalam melayani masyarakat melalui asuhan keperawatan yang profesional. "DPR dan pemerintah seharusnya meminta maaf kepada seluruh perawat Indonesia, atas sikap yang tidak adil dan terkesan tidak melindungi perawat itu," katanya.

Hanif menjelaskan, RUU Keperawatan sudah menjadi prioritas pada Prolegnas tahun 2004 dan tahun 2009. Yang terakhir, masuk lagi dalam Prolegnas tahun 2010. Tapi yang mengejutkan, RUU Keperawatan hilang pada paripurna bulan Oktober 2010. Justru yang masuk RUU Tenaga Kesehatan yang menggantikan RUU Keperawatan.


Sumber: http://www.jpnn.com/read/2010/12/11/79320/Bidan-Perawat-Wajib-Berizin-

Artikel Populer